TAFSIR TEMATIK : HAK WARIS DALAM AL-QUR’AN

 

 

 

TAFSIR TEMATIK

HAK WARIS DALAM AL-QUR’AN

Oleh : Anis Purwanto

 

Surat An-Nisa’  ayat 11 :

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡ‌ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ‌ۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُ ۥ وَلَدٌ۬ وَوَرِثَهُ ۥۤ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ‌ۚ فَإِن كَانَ لَهُ ۥۤ إِخۡوَةٌ۬ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعً۬ا‌ۚ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً۬ا

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

An Nisa’  ayat 12 :

وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُم‌ۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ۬ يُورَثُ ڪَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ۬ فَلِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ‌ۚ فَإِن ڪَانُوٓاْ أَڪۡثَرَ مِن ذَٲلِكَ فَهُمۡ شُرَڪَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصَىٰ بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرٍّ۬‌ۚ وَصِيَّةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ۬

 “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Kaidah dan Hukum :

Dalam pembahasan “Tsalaats”, tiga di dalam Alqur’an terdapat hukum mengenai jatah waris. Dalam surat AnNisa’  ayat  11-12 menjelaskan tentang pembagian jatah waris. Di antara jatah warits: anak laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan (2:1).

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa setiap ahli waris (orang yang mendapatkan waris) mendapatkan bagian yang berbeda dari harta yang ditinggalkan si pewaris jika tidak ada sesuatu yang menghalangi mereka untuk mendapatkan harta waris. Dalam surat AnNisa’ ayat 11, 12 dan ayat 176 ini menjelaskan jatah-jatah warits sebagai berikut:

1.      Dua : Satu

Pada prinsipnya, jatah warits yang selevel jika terdapat laki-laki dan perempuan maka jatah warits mereka dua banding satu atau 2:1. Laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat satu bagian. Demikian dijelaskan dalam surat AnNisa’ 11-13 dan AnNisa’ ayat 176.

2.      Dua pertiga

Dalam surat AnNisa’ ayat 11-12  dan 176 menjelaskan Ahli waris yang mendapatkan dua pertiga bagian jatah waris orang yang meninggal dunia adalah dua anak perempuan atau lebih. Demikian sebagaimana disebutkan dalam ayat Kalalah

3.      Setengah

           Ahli waris yang mandapatkan setengah bagian dari harta yang tinggalkan adalah:

a.       Suami :  seorang isteri apabila meninggal dunia meninggal suami dan tidak mempunyai, tidak meninggalkan  anak, maka si suami mendapatkan setengah bagian dari harta yang ditinggalkan istri. Demikian sebagaimana disebutkan dalam surat AnNisa’ ayat 11 dan ayat 12.

b.      Anak :  jika seseorang meninggal dunia dan meniggalkan seorang anak perempuan dan tidak mempunyai saudara kandung. Maka si seorang anak perempuan ini mendapat setengah jatah warits orang tuanya. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam surat AnNisa’ ayat 11.

c.       Anak perempuan tunggal: jika seorang meninggal dunia tidak mempunyai, tidak meniggalkan anak dan ayah, maka anak perempuan tunggal mendapat setengah jatah warits yang ditinggalkan orang tuanya. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam surat AnNisa’ ayat 11

 

4.      Sepertiga

          Ahli waris yang mendapatkan sepertiga bagian dari harta yang ditinggalkan adalah :

a.       Ibu : jika seorang anak meninggal dunia tidak mempunyai anak; hanya meninggalkan orang tua, maka sang bapak menjadi pewarisnya, ‘Ashabah’ dan si ibu mendapat sepertiga jatah warits dari harta yang ditinggalkan anaknya. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam surat AnNisa’ ayat 11.

b.      Saudara: jika seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan saudara; tidak meinggalkan anak dan atau orang tua, maka saudaranya mendapat jatah warits. Jika saudaranya seorang: baik laki-laki maupun perempuan maka saudara tunggal ini mendapat seperenam jatah warits. Jika saudaranya banyak, maka saudara-saudara ini bersekutu mendapat sepertiga jatah warits dari harta yang ditinggalkan saudaranya

 

5.      Seperempat

            Ahli waris yang mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan adalah:

a.       Suami: jika seorang isteri meninggal dunia meninggalkan suami dan anak, maka sang suami mendapat seperempat jatah warits dari harta yang ditinggalkan istri. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam surat AnNisa’ ayat 12. Jika si isteri tidak mempuya anak, suami mendapat setengah.

b.      Istri: jika seorang suami meninggal dunia meninggalkan isteri dan tidak mempunyai (meninggalkan) anak, maka si isteri mendapat seperempat jatah warits dari harta yang di tinggalkan suami. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam surat AnNisa’ ayat 12. Tetapi jika si suami meniggal mempunya anak, maka si ibu mendapat sepertdelapan.

 

6.      Seperenam

            Ahli waris yang mendapatkan seperenam dari harta waris adalah :

a.       Orang tua: orang tua ayah dan ibu apabila anaknya meninggal dunia, dan yang meninggalkan ini meninggalkan anak, maka orang tuanya mendapat sepertenam jatah warits yang ditinggalkan anaknya. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam surat AnNisa’ ayat 11. Kalau ternyata sang anak yang meninggal dunia tidak punya anak, maka yang menjadi pewarits ‘Ashabah’ adalah bapaknya, dan ibunya mendapat sepertiga.

b.      Ibu: jika seseorang meninggal dunia meninggalkan ibu dan beberapa orang saudara, maka si ibu mendapat seperenam jatah warits anaknya yang meninggal dunia. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam surat AnNisa’ ayat 11.

c.       Saudara: jika seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan orang tua, tetapi meninggalkan saudara; baik saudara laki-laki atau saudara perempuan, maka saudara ini mendapat seperenam jatah warits dari harta yang ditinggalkan saudaranya. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam surat AnNisa’ ayat 12. Akan tetapi, jika para saudara ini banyak, mereka semua mendapat sepertiga jatah warits yang ditinggalkan saudaranya

 

7.      Seperdelapan

            Ahli waris yang mendapatkan seperdelapan dari harta waris adalah istri. Yaitu apabila suaminya meninggal dunia dan sang suami yang meninggal dunia ini punya anak, maka si isteri mendapat seperdelapan dari harta wartis yang ditinggalkan suaminya. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam surat An Nisa’ ayat 12. Tetapi jika sang suami tidak punya anak tidak punya anak, maka si isteri mendapat seperempat.

            Demikian prinsip-prinsip pembagian warits. Ada dua pertiga, sepertiga dan lain-lain. Sebagai catatan bahwa semua jatah warits ini dibagikan setelah melunasi hutang-hutang dan menyampaikan wasiat-wasiat orang yang meninggal dunia.

 

 SIKAP :

Sikap muslim berikutnya berkenaan dengan hasil mengkaji lafadl “Tsalaats”, tiga bahwa sikap yang mesti diambil, dilakukan oleh setiap muslim adalah membagi warits. Dalam surat anNsia’ ayat 11-12 menjelaskan bahwa orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, maka yang harus dilakukan orang muslim adalah dengan membagikannya kepada orang yang berhak, ahli warits.

Membagi warits terdapat jatah-jatah dan ketentuan yang telah ditetapkan hukumnya oleh Islam. Di antara jatah yang dibagikan ada duapertiga, sepertiga dan lain-lain. Siapa yang mendapatkan jatah duapertiga atau sepertiga sudah dijelaskan dalam bab kaidah dan hukum dari tulisan ini.

Jadi, sikap yang harus dilakukan seorang muslim apabila terdapat seseroang meninggal dunia, hendaklah membagi harta waritsnya setelah menutupi hutang dan wasiatnya.

DAFTAR PUSTAKA :

  • Al Muraghi, Ahmad Musthafa. 1987. Terjemah Tafsir Al Muraghi.Semarang : PT. Karya Toha Putra
  •  Quth Sayyid. 2008. Terjemah Tafsir Fii Zilalil Quran. Jakarta : Robbani Press
  • Departemen Agama R. 2005. Al Quran dan Terjemahannya. Bandung : PT. Syaml Cipta Media
  • Al Munawwir, Ahmad Warson. 2002. Kamus Al Munawwir. Surabaya : PT. Pustaka Progressif

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHUTBAH IDUL ADHA BAHASA JAWA 1445 H / 2024 M

KHUTBAH IDUL FITRI BAHASA JAWA 1445 H/2024M

KHUTBAH JUM’AT MENYAMBUT TANGGAL 1 MUHARAM 1447 H : HIJRIYAH UNTUK KITA SEMUA